EVENT

KUHP Baru dari Sisi Filosofis: Belajar dari Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

21 June 2024

KUHP Baru dari Sisi Filosofis: Belajar dari Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

Tanggal 2 Januari 2023 menandai adanya KUHP Baru dengan diundangkannya UU 1/2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. Perdebatan mengenai KUHP baru ini tidak hanya seputar pasal-pasal dan implikasinya tetapi menyeret perbedaan paradigma tentang berbagai hal. Salah satu debat terjadi antara Eddy Hiariej (saat itu Wamenkumham) dan Zainal Arifin Mohtar (ZAM).  Dalam satu bagian debat ZAM menilai rancangan KUHP mendahulukan perlindungan terhadap negara padahal UUD dibuat dengan mengedepankan penghargaan terhadap manusia bukan negara. Eddy Hiariej kemudian menanggapi dengan mengatakan “Itulah nature-nya hukum pidana tidak akan mungkin mensederajatkan antara negara dan warga negara. Dan yang paling pertama dilindungi [dalam hukum pidana] kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu”. Pernyataan Wamenkumham saat itu setidaknya menyiratkan pembuatan KUHP hanya cocok menggunakan ilmu dari hukum pidana.

Pernyataan menarik adalah dari salah satu anggota tim perumus KUHP yang merupakan guru besar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo. Ia mengatakan penolakan terhadap KUHP karena tidak mengerti isinya secara keseluruhan.

Jadi di sana banyak sekali pembaruan-pembaruan yang berkaitan dengan apa itu tujuan pemidanaan, apa yang menjadi landasan untuk penjatuhan pidana, bagaimana pidana dijatuhkan, faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan oleh hakim, bagaimana hal-hal yang direkomendasikan di mana sanksi pidana penjara itu tidak perlu dijatuhkan. Orang awam tidak akan melihat apa sih perbedaannya, tapi bagi ahli hukum pasti lihat perbedaannya, bisa dibaca di 187 pasal tersebut.

Pernyataan ini seolah mengatakan orang yang tidak belajar hukum pidana tidak akan mengerti isi KUHP.

Pertanyaannya adalah apakah benar KUHP hanya pantas diperdebatkan oleh mereka yang mendalami hukum pidana? Apakah orang dari bidang hukum lain bahkan ilmu yang bukan hukum tidak memiliki hak secara ilmiah untuk memperdebatkannya? Pertanyaans selanjutnya adalah seluas dan sedalam apakah kita dapat memperdebatkan pasal-pasal hukum pidana?