Mewarga di Rumah Bersama: ICIR Sewindu Pasca Putusan MK 2017
Penulis: Krishyanto Umbu Deta
Editor: Ida Fitri Astuti
122 pages
14,8 x 21 cm
Diterbitkan oleh:
Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS)
Deskripsi:
Monografi ini merangkum perjalanan ICIR Rumah Bersama sejak terbentuk pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 2017 tentang Penghayat Kepercayaan. Perjalanan ini dipahami sebagai bagian dari proses pewargaan (citizenization) penganut agama leluhur dalam demokrasi Indonesia. Pewargaan dilihat sebagai praktik kewargaan yang dinamis, performatif, dan terus diperjuangkan, baik dalam ranah hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari. Proses ini juga bersifat partisipatif, karena menekankan pelibatan bermakna warga dengan negara serta antarwarga. Dengan kolaborasi lintas sektor dan literasi lintas isu, ICIR membangun ruang perjumpaan setara bagi Penghayat Kepercayaan, Masyarakat Adat, dan komunitas agama leluhur lainnya. ICIR juga mengakui keragaman dan tumpang tindih istilah yang membentuk pengalaman mereka. Kesadaran ini mendorong ICIR untuk bekerja melampaui isu agama leluhur dan mengangkat aspirasi kelompok rentan lain sebagai bagian penting dari ekosistem kewargaan. Melalui langkah-langkah tersebut, ICIR memaknai perjuangannya sebagai proses berkelanjutan dari “Mewarga di Rumah Bersama.”


